Sanggahan Hukum & Batasan Tanggung Jawab (Legal Disclaimer)
Dokumen ini mengatur batasan tanggung jawab hukum antara CorpShow (produk perangkat lunak yang dikelola oleh CV Darma Ayu Tekno) sebagai penyedia infrastruktur teknologi, para Mitra/Pengguna layanan, serta masyarakat umum yang mengakses situs web yang dibuat melalui platform CorpShow.
Intisari Pernyataan Hukum:
CorpShow (CV Darma Ayu Tekno) murni bertindak sebagai penyedia layanan aplikasi pembuat website mandiri (Software as a Service / SaaS). Seluruh konten, nama perusahaan, penggunaan logo/merek (brand), penawaran produk/jasa, maupun transaksi yang dilakukan oleh Mitra melalui website mereka berada di luar kendali dan tanggung jawab CorpShow, serta menjadi tanggung jawab hukum mutlak (perdata maupun pidana) dari masing-masing Mitra.
1 Kedudukan CorpShow sebagai Penyedia Infrastruktur Teknologi (SaaS)
CorpShow adalah platform perangkat lunak berbasis cloud (Software as a Service) yang menyediakan sarana teknis bagi pelaku usaha, organisasi, maupun perorangan (“Mitra” atau “Pengguna”) untuk membuat dan mengelola halaman profil usaha secara mandiri (self-service / User-Generated Content). CorpShow bukan merupakan agen, wakil, cabang, rekanan bisnis operasional, maupun penjamin dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh Mitra.
2 Tanggung Jawab Mutlak Mitra atas Konten & Informasi
Seluruh materi yang diunggah, ditulis, ditampilkan, atau ditautkan pada situs web milik Mitra—termasuk namun tidak terbatas pada nama entitas bisnis, logo, foto, klaim legalitas/perizinan, portofolio, daftar layanan, katalog produk, harga, nomor kontak, hingga rekening pembayaran—sepenuhnya dibuat dan dikendalikan secara mandiri oleh Mitra yang bersangkutan.
Dengan mempublikasikan situs web di platform CorpShow, Mitra menyatakan dan menjamin bahwa seluruh konten tersebut adalah benar, sah secara hukum, serta membebaskan CorpShow dari segala klaim pihak ketiga.
3 Pelepasan Tanggung Jawab Pidana & Perdata
CorpShow (CV Darma Ayu Tekno) beserta direksi, manajemen, dan karyawannya dibebaskan secara mutlak dari segala bentuk tuntutan, gugatan, klaim ganti rugi, maupun pertanggungjawaban hukum (baik secara perdata maupun pidana) atas segala kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat tindakan Mitra, termasuk apabila terjadi tindak pidana penipuan, penggelapan, informasi elektronik menyesatkan, wanprestasi transaksi, maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh Mitra menggunakan situs web mereka.
4 Larangan Pemalsuan Merek (Brand Impersonation) & Pelanggaran HAKI
CorpShow melarang keras setiap Mitra untuk membuat situs web yang memalsukan, mencatut, meniru, atau mengatasnamakan perusahaan, instansi pemerintah, lembaga keuangan, maupun merek dagang (brand) milik pihak lain tanpa hak yang sah (brand counterfeiting / impersonation / phishing). Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tanggung jawab pidana dan perdata penuh dari pelaku pemalsuan.
5 Kebijakan Penindakan Tegas (Takedown) & Kerja Sama Penegakan Hukum
Sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia (termasuk UU ITE dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), CorpShow berhak melakukan pemblokiran sementara maupun penghapusan permanen (takedown) secara sepihak dan tanpa pengembalian dana terhadap situs web Mitra yang dilaporkan atau terindikasi melakukan pemalsuan merek, penipuan, atau pelanggaran hukum, serta siap menyerahkan data log teknis yang relevan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Temukan Indikasi Pemalsuan Brand atau Penipuan?
Jika Anda adalah pemilik merek resmi atau masyarakat yang menemukan situs Mitra CorpShow yang mencatut brand Anda atau melanggar hukum, segera kirimkan URL situs tersebut beserta bukti pendukung untuk kami lakukan takedown segera.